Sabtu, 21 Mei 2011

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil

BAB II
Kewajiban dan Larangan
Pasal 2
Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib:
  1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah.
  2. Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan negara oelh kepentingan golongan, diri sendiri atau pihak lain.
  3. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat negara, pemerintah, dan PNS
  4. Mengangkat dan mentaati sumpah/janji PNS dan sumpah/janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Menyimpan rahasia negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.
  6. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum
  7. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
  8. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara.
  9. Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan korps PNS
  10. Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui adanya hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara/pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan dan materiil.
  11. Mentaati ketentuan jam kerja
  12. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik
  13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya.
  14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing.
  15. Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahan
  16. Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya
  17. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya
  18. Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya
  19. Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya
  20. Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan
  21. Berpakaian rapi, sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama PNS dan terhadap atasan.
  22. Hormat menghormati antara sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang berlainan.
  23. Menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat
  24. Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku
  25. Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang
  26. Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin.
Pasal 3
(1) Setiap Pengawai Negeri Sipil dilarang :
  1. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau PNS.
  2. Menyalahgunakan wewenangnya
  3. Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara asing.
  4. Menyalahgunakan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik negara
  5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang, dokumen atau surat-surat berharga milik negara secara tidak sah
  6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
  7. Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya
  8. Menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan PNS yang bersangkutan.
  9. Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat PNS, kecuali untuk kepentingan jabatan.
  10. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya
  11. Melakukan sesuatu tindakan atau sengaja tidak melakukan sesuatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani.
  12. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan
  13. Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain,
  14. Bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi pemerintah
  15. Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya
  16. Memiliki saham atau perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilik saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan.
  17. Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi ang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I.
  18. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar